Aturan Baru Impor Barang
Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru berkaitan dengan barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019 dan baru mulai berlaku tanggal 30 Januari 2020. Pada aturan ini Bea Cukai menyelaraskan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari yang sebelumnya 75 $ menjadi 3 $ /kiriman.
Adapun pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) masih berlaku normal. Tapi pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga menyatakan bahwa walapun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah sudah menerima banyak masukan yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri.
Kasus ini berakibat pada produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti diketahui banyak sentra pengrajin tas dan sepatu yang gulung tikar karena kompetitor menjual produk-produk China yang lebih murah padahal secara kualitas kurang.
Melihat hal ini yang disebabkan menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.
Baca Juga : Cara cek keaslian pada komponen pipa
Hal yang Harus Diperhatikan
Penetapan tarif normal ditetapkan agar tercipta perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor via kargo umum.
Sehubungan dengan penerapan aturan baru ini, Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk bisa menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).
Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM.
Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.