Industri konstruksi atau proyek konstruksi hingga industri lainnya, pasti selalu berusaha untuk senantiasa menerapkan sistem K3 yaitu protokol kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja di seluruh area/lingkungan kerjanya. Salah satu komponen penunjang K3 yang utama adalah APD atau Alat Pelindung Diri.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir potensi bahaya yang mungkin terjadi dan menimpa para pekerja yang terlibat. Lalu, apa yang dimaksud dengan APD atau Alat Pelindung Diri ini? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Apa Itu Alat Perlindungan Diri?
APD adalah kelengkapan wajib yang harus digunakan selama bekerja. Tujuan utama penggunaan Alat Pelindung Diri sendiri adalah untuk melindungi para pemakainya dari bahaya atau resiko kerja. Alat Pelindung Diri ini memiliki kemampuan untuk melindungi anggota/bagian tubuh penggunanya dari berbagai hal yang berpotensi menimbulkan bahaya dan mengancam keselamatan.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Pipa Welded dan Pipa Seamless
APD ini memiliki jenis yang cukup banyak sesuai dengan kebutuhan, tujuan penggunaan, dan spesifikasinya. Alat Pelindung Diri ini juga harus memenuhi kriteria khusus sehingga mampu memberikan perlindungan maksimal tanpa mengganggu kenyamanan penggunanya. Berikut ini ada beberapa kriteria APD yang baik :
- Dibuat dengan bahan berkualitas dan sesuai standar yang ada sehingga mampu memberikan perlindungan maksimal pada para pemakainya.
- Nyaman dipakai, dengan berat yang ringan (atau tidak terlalu berat) sehingga tidak menambah beban penggunanya.
- Tidak mengganggu fleksibilitas penggunaannya.
- Mudah dipakai dan dilepas.
- APD tersebut tidak mengganggu aspek pendengaran, penglihatan, atau menimbulkan gangguan lainnya pada penggunanya. Hal ini sangat penting untuk menjaga performa kerja para pemakainya.
- Suku cadangnya tersedia banyak dan mudah ditemukan.
- Mudah dirawat dan disimpan.
- Dan yang pasti harus memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan.
Baca Juga: Pengertian Upstream dan Downstream Secara Umum
Pentingnya Alat Pelindung Diri
Secara garis besar, APD ini digolongkan menjadi 3 jenis yakni: APD bagian kepala, APD bagian tubuh dan APD bagian anggota tubuh lainnya. Fungsi utama Alat Perlindungan Diri tentu saja untuk melindungi penggunanya dari berbagai ancaman bahaya yang mengintainya.
Contoh, fungsi APD di lingkungan industri, untuk mencegah para pekerja mengalami cedera yang lebih parah akibat adanya benda yang jatuh atau kecelakaan kerja. Pentingnya kepatuhan pengguna dalam penggunaan APD tidak bisa dilebih-lebihkan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kepatuhan pengguna sangat penting dalam penggunaan APD:
Melindungi Diri Sendiri
Kepatuhan pengguna terhadap APD memastikan perlindungan diri dari bahaya di tempat kerja. APD dirancang untuk mengurangi risiko cedera dan penyakit akibat paparan bahan berbahaya, benda tajam, radiasi, dan faktor risiko lainnya.
Mencegah Cedera dan Penyakit Kerja
Penggunaan APD yang benar dapat mencegah terjadinya cedera dan penyakit yang disebabkan oleh kondisi kerja yang berbahaya. Termasuk luka bakar, luka potong, keracunan, penyakit pernapasan, dan bahaya lainnya yang dapat terjadi tanpa perlindungan yang memadai.
Kepatuhan terhadap Regulasi Keselamatan
Banyak negara memiliki peraturan ketat tentang penggunaan APD di tempat kerja. Kepatuhan pengguna adalah kunci untuk mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku dan menghindari sanksi atau denda yang mungkin diberlakukan akibat pelanggaran.
Membangun Budaya Keselamatan
Kepatuhan pengguna terhadap APD membantu membangun budaya keselamatan di tempat kerja. Mengingatkan pekerja bahwa keselamatan adalah prioritas utama perusahaan dan bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga dirinya sendiri dan rekan kerjanya.
Fungsi Alat Pelindung Diri
Fungsi utama Alat Perlindungan Diri tentu saja untuk melindungi penggunanya dari berbagai ancaman bahaya yang mengintainya. Contoh, fungsi APD di lingkungan industri. Seperti industri konstruksi adalah untuk mencegah para pekerja mengalami cedera yang lebih parah akibat adanya benda yang jatuh atau kecelakaan kerja. Dalam industri sistem perpipaan pun, perlengkapan perlindungan ini juga sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan penggunanya.
Baca Juga: Pengertian Welding hingga Teknik yang Digunakan
Secara spesifik, sebenarnya APD ini memiliki fungsi dan kegunaan yang cukup berbeda. Tergantung jenis APD tersebut sendiri. Sebagai salah satu peralatan penunjang keselamatan kerja yang sangat penting dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Maka, APD ini wajib digunakan.
Secara garis besar, APD ini digolongkan menjadi 3 jenis yakni : APD bagian kepala, APD bagian tubuh dan APD bagian anggota tubuh lainnya.
Baca Juga: Pahami Perbedaan Buttweld dan Forged Fittings
Jenis-Jenis Alat Pelindung Diri
Secara spesifik, APD dapat dibedakan berdasarkan bagian tubuh yang dilindungi, di antaranya:
Alat Pelindung Kepala
Fungsi utamanya adalah untuk melindungi kepala pemakainya dari berbagai benturan, pukulan, atau cedera parah yang diakibatkan karena jatuhnya benda keras dari atas. Selain itu, alat pelindung kepala ini juga berfungsi untuk melindungi kepala dari suhu ekstrim, percikan panas, hingga radiasi panas. Beberapa contoh alat pelindung diri untuk bagian kepala adalah: helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, dan pelindung rambut.
Alat Pelindung Mata dan Wajah
Selanjutnya, ada pelindung mata dan wajah. Fungsi utamanya adalah untuk melindungi bagian wajah dan mata dari paparan bahan kimia, partikel yang melayang di udara, uap/panas, dan lainnya. Untuk alat pelindung wajah, yang kerap digunakan adalah face shield ataupun full face masker. Sementara itu, dalam proyek industri, alat pelindung mata yang sering digunakan adalah kacamata khusus.
Alat Pelindung Telinga
Seperti namanya, fungsi utamanya adalah melindungi telinga dari suara bising, dentuman alat keras, atau tekanan berlebih yang diakibatkan oleh kebisingan yang terjadi secara terus-menerus. Jenis alat ini juga termasuk elemen pelengkap alat K3 lho, terlebih untuk industri tertentu. Contoh alat pelindung telinga adalah earmuff dan ear plug.
Alat Pelindung Saluran Pernapasan
Tidak kalah penting, pelindung saluran pernapasan berfungsi untuk melindungi organ pernapasan kita dari berbagai paparan partikel berbahaya. Contoh, mikroorganisme (seperti virus dan bakteri), debu, asap, gas kimia berbahaya tertentu, dan lain sebagainya agar tidak terhirup ke dalam tubuh. Contoh, APD untuk saluran pernapasan adalah respirator dan masker.
Baca Juga: Apa itu Flange dan Jenis Jenis Flange Pipa Besi
Alat Pelindung Tangan
APD ini digunakan untuk melindungi tangan dari zat kimia, atau bahan tertentu. Terbuat dari material khusus dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan kebutuhan pemakaian. Contoh alat pelindung diri untuk bagian tangan adalah sarung tangan kerja. Untuk spesifikasi sarung tangan tersebut bisa bervariasi tergantung kebutuhan dan penggunaan. Bahan pembuatnya bisa berasal dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berlapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.
Alat Pelindung Kaki
Melindungi kaki dari cedera yang lebih parah akibat tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas/dingin, kontaminasi bahan kimia berbahaya, hingga membuat kaki tidak mudah terpeleset akibat lantai yang licin adalah fungsi dari pelindung kaki. Alat pelindung kaki yang paling kerap digunakan dalam industri dan proyek adalah safety shoes. Beberapa contoh alat pelindung diri untuk bagian kaki adalah: sepatu karet, sepatu pelindung, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pengertian dan Rangkaian Pekerjaan Fitter
Alat Pelindung Tubuh
Dalam lingkup K3 industri sendiri, seragam yang sering dijumpai digunakan oleh para pekerja lapangan disebut sebagai wearpack. Wearpack ini terdiri dari 2 jenis yani wearpack biasa (sering digunakan di lingkungan kerja yang memiliki resiko rendah) dan wearpack tipe khusus (digunakan di lokasi kerja dengan resiko kecelakaan yang tinggi). Jenis wearpack yang kerap digunakan oleh para pekerja lapangan adalah: seragam potongan, overall, dan rompi. Sementara itu, kriteria baju atau alat pelindung tubuh yang baik adalah:
- Terbuat dari material kain yang kuat. Contohnya, kain drill, bahan anti api dan air untuk baju pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.
- Ukurannya disesuaikan dengan ukuran tubuh penggunanya sehingga terasa lebih nyaman digunakan.
- Desainnya ringkas dan tidak memiliki detail yang menjuntai karena ini akan membahayakan. Terlebih di lingkungan industri yang berkaitan dengan pengoperasian mesin yang bergerak.
- Memiliki high visibility atau warna yang cerah. Hal ini untuk memudahkan para pekerja lain melihat dan agar penggunanya lebih dikenali bahkan di tempat yang redup sekalipun. Maka, penambahan garis atau pita reflektor yang dapat memantulkan cahaya juga sangat direkomendasikan.
Beberapa contoh alat pelindung tubuh antara lain:
- Pakaian pelindung: untuk melindungi tubuh dari berbagai potensi bahaya.
- Sabuk dan tali keselamatan: agar pekerja yang menggunakannya tidak terjatuh atau lepas dari posisi amannya. Lebih sering digunakan oleh pekerja proyek konstruksi atau yang bekerja di ketinggian.
- Pelampung: jenis APD yang diperlukan dalam lingkungan kerja yang berhubungan dengan perairan.
Baca Juga: 6 Aspek Dalam Mendesain Perpipaan
Regulasi Alat Pelindung Diri K3
Regulasi yang berlaku ini terkait dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pada pasal 1, disebutkan bahwa APD adalah “suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.”
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan juga bahwa, “Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja” dalam pasal 2 juga disebutkan bahwa APD yang disediakan juga harus memenuhi SNI dan standar yang berlaku.
Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa APD ini meliputi :
- pelindung kepala;
- pelindung mata dan muka;
- pelindung telinga;
- pelindung pernapasan beserta perlengkapannya;
- pelindung tangan; dan/atau
- pelindung kaki.
Dalam pasal 4, juga tercantum area-area dimana APD ini harus digunakan (area tempat kerja). Semenara itu, dalam pasal 8 juga dicantumkan mengenai ketentuan lebih lanjut seputar Alat Pelindung Diri yang tak layak pakai, yakni :
- Ayat 1, “APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan.”
- Ayat 2, “APD yang habis masa pakainya/kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.”
- Ayat 3, “Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.”
Dari peraturan tersebut, dapat disimpulkan bawa penggunaan APD dalam lingkup industri dan K3 adalah wajib. Untuk membaca isi peraturan tersebut lebih lengkap, kamu bisa kamu bisa klik di sini.